
Indonesia mengincar menjadi pemain kunci dalam industri kendaraan listrik
Memasuki tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Indonesia berupaya menjadi pemain utama dalam memproduksi kendaraan listrik, mengingat dunia otomotif telah berubah drastis dengan kehadirannya.
Indonesia tidak ingin menjadi konsumen belaka, tetapi bertekad menjadi pemain utama. Ekosistemnya sedang disiapkan, seperti dikutip dari Buku Laporan Tahunan 2020, Dies Natalis Satu Tahun Jokowi-Ma’ruf: Bangkit untuk Indonesia Maju di Jakarta, Selasa.
Buku tersebut menyoroti bahwa salah satu langkah yang ditempuh antara lain percepatan pembangunan pembangkit listrik berbasis Energi Baru dan Terbarukan, seperti pembangkit listrik tenaga air (PLTA), tenaga surya, dan panas bumi.
Pemerintah tetap siap untuk mencapai target peningkatan pangsa energi baru dan terbarukan dalam penggunaan energi campuran sebesar 23 persen pada tahun 2025, yang cukup optimis dibandingkan dengan pencapaian tahun ini di bawah 15 persen.
Upaya mewujudkan produksi kendaraan listrik dimulai pada rapat terbatas yang diadakan pada Januari 2019 untuk memetakan peluang Indonesia menjadi pemain di Industri Kendaraan Listrik karena negara ini memiliki sumber daya nikel, kobalt, dan mangan yang melimpah sebagai bahan baku untuk produksi kendaraan listrik. pembuatan baterai, termasuk baterai kendaraan listrik.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Baterai Kendaraan Listrik Untuk Transportasi Jalan diterbitkan pada Agustus 2019. Kendaraan listrik diyakini menjadi salah satu solusi untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dan menjaga kualitas udara.
Hal ini disusul dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Pada bagian keempat peraturan tersebut, pemerintah mengatur tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor roda empat yang menggunakan teknologi Plug-In Hybrid Electric Vehicles (PHEV), Battery Electric Vehicles (BEV), atau Fuel Cell Electric Vehicles (FCEV).
Untuk kelompok kendaraan ini, pemerintah telah menetapkan tarif sebesar 15 persen, dengan dasar pengenaan pajak 0 persen dari harga jual, mengingat konsumsi bahan bakarnya setara dengan lebih dari 28 kilometer per liter, atau kadar emisi CO2 hingga 100 persen. gram per kilometer, untuk elengkapnya seputar otomotif di harga mobil listrik.
Serangkaian aturan tersebut kemudian diterjemahkan melalui empat peraturan menteri, di antaranya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu yang Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Diantaranya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Tenaga Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Kendaraan Bermotor Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Apalagi, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Roadmap Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Untuk BEV.